Pemilih Tidak Bisa Ditransfer Seperti Transfer Uang pada Kalaupun Pilpres 2024 yang Berlangsung Dua Putaran

by -101 Views

Kamis, 4 Januari 2024 – 20:04 WIB

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan adanya komunikasi yang dilakukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 untuk mempersiapkan putaran kedua Pilpres 2024.

Juru bicara TKN Prabowo-Gibran Hasan Nasbi memandang bahwa jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, rekonsiliasi dan perpindahan pendukung pasangan calon tidak akan berjalan dengan mudah. “Data menunjukkan, kalaupun dua putaran, pemilih ini tidak bisa ditransfer kayak transfer uang,” kata Hasan dalam diskusi bertajuk “Ngobrol bareng Pilpres sekali putaran”, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Ia menjelaskan perpindahan suara pemilih dalam pemilu tidak semudah memindahkan uang dari satu pihak ke pihak lain. Suara pemilih dalam pemilu, kata dia, adalah suara rakyat yang memiliki penilaian serta pemilikirannya sendiri dalam menentukan jagoan yang akan dipilih. “Saya punya satu juta pemilih, lalu saya transfer ke kamu, ya, enggak bisa begitu,” kata dia.

Di sisi lain, kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 meyakini Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran dengan peluang sebesar 70 persen untuk kemenangan Prabowo-Gibran.

Ketua Gerakan Satu Putaran (GSP) Muhammad Qodari, Kamis, mengatakan angka 70 persen tersebut berdasarkan pada hasil survei dari berbagai lembaga yang menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran secara konsisten unggul dari dua pasangan calon lain peserta Pilpres 2024 dengan angka rata-rata sebesar 46-47 persen.

“Survei-survei yang saya jadikan acuan, angkanya 46-47 persen. Berarti ‘kan tinggal 5 persen lagi sudah sampai,” kata Qodari.

Politikus Senior PDIP Aria Bima, pada Selasa, mengakui sudah berkomunikasi dengan tim pasangan calon nomor urut 1 untuk membahas dugaan penggiringan opini publik oleh lembaga survei terkait Pilpres satu putaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)