Minggu, 24 Desember 2023 – 02:04 WIB
Yogyakarta – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara terkait candaannya tentang salat ke Polda DIY, Sabtu 23 Desember 2023. Dalam pelaporannya ke Polda DIY ini, Forum Kiai Kampung Nusantara menggandeng LBH Aryawiraraja.
Perwakilan Kiai Kampung Nusantara, Gus Achmad Salim melaporkan Zulkifli karena menganggap ucapan Menteri Perdagangan saat pidato di Rakernas APPSI merupakan penodaan atau penistaan agama. Tak hanya itu, Gus Salim juga menuding Zulkifli menyebarkan berita bohong alias hoax. Gus Salim mengungkapkan isi pidato yang dianggap sebagai candaan oleh Zulkifli itu dinilainya telah menyinggung perasaan umat Islam di Indonesia. Gus Salim menilai ibadah shalat merupakan hal yang sakral dan tak pantas dijadikan bahan bercandaan.
Sementara itu, Pengacara LBH Aryawiraraja Musthofa menyebut dalam pelaporan ke Polda DIY ini pihaknya menyerahkan beberapa alat bukti. Alat bukti ini diantaranya adalah video pidato Zulkifli dan tangkapan layar video tersebut. “Kami juga tadi melampirkan bukti tangkapan layar video yang ada di dalamnya, video statement beliau (Zulkifli Hasan) yang buat gaduh seluruh masyarakat Indonesia, terutama umat muslim,” ungkap Musthofa. Musthofa menyebut sebagai umat muslim dirinya dan kawan-kawan lainnya merasa tersinggung dengan candaan Zulkifli tentang shalat. Musthofa menilai ucapan itu tak sepantas dilontarkan oleh Zulkifli yang notabene adalah seorang menteri dan ketua umum partai politik. Mushtofa menambahkan pihaknya sudah menahan diri selama 3×24 jam untuk menunggu Zulkifli meminta maaf atas pidatonya itu ke publik. Hanya saja hingga saat ini Zulkifli tak kunjung menyampaikan permintaan maafnya ke publik. Mushtofa menambahkan pihaknya melaporkan Zulkifli dengan dugaan penistaan agama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Selain itu Zulkifli dilaporkan dengan dugaan penyebaran berita bohong, sebagaimana Pasal 10 tahun jo alternatif UU IITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2, jo pasal 45.