Otoritas Jasa Keuangan Menerbitkan Dua Aturan Terbaru untuk Memperkuat Pasar Modal Indonesia, Simak Rinciannya

by -217 Views

Pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor pasar modal. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan bahwa dua POJK yang diterbitkan adalah POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

POJK 29/2023 bertujuan untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Aman menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun substansi pengaturan dalam POJK 29/2023 antara lain:

– Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
– Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
– Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
– Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
– Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
– Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
– Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
– Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Sementara itu, POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul, karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Penerbitan kedua POJK ini diharapkan dapat memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan di sektor pasar modal serta menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur transaksi di pasar modal.