Anggota Komisi XIII DPR RI Prana Putra Sohe mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusut tuntas dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Investigasi diminta tidak berhenti pada petugas lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran uang dalam praktik tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 15 September 2026 menemukan dugaan praktik transaksional di dalam rutan. Dalam temuan tersebut, terdapat dugaan tarif pemindahan kamar sebesar Rp500 ribu. Ombudsman juga mengungkap adanya penggunaan ponsel yang nilainya disebut mencapai Rp250 juta.
DPR minta investigasi menyeluruh
Prana menilai temuan itu harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak integritas lembaga pemasyarakatan dan mengganggu proses pembinaan warga binaan.
“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemenimipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” ujar Prana di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Kemenimipas melakukan audit internal secara menyeluruh. Menurut dia, pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengungkap pihak yang menerima keuntungan, pihak yang memerintahkan, serta kemungkinan adanya keterlibatan unsur lain.
“Telusuri siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan kalau ternyata ada persoalan yang lebih sistemik,” tegasnya.
Prana juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pungutan liar dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia meminta Kemenimipas membongkar praktik tersebut hingga ke akar dan menelusuri aliran dananya.
Fasilitas rutan turut disorot
Selain dugaan pungli, Prana menyoroti temuan Ombudsman mengenai tata kelola fasilitas di Rutan Pondok Bambu. Sejumlah persoalan yang disebut antara lain overcrowding, ketimpangan kondisi kamar, ketersediaan air bersih yang tidak layak, serta alat pemadam api ringan (APAR) yang kedaluwarsa.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat ditangani secara parsial karena berkaitan dengan pemenuhan hak dasar dan keselamatan warga binaan. Pembenahan manajemen pelayanan rutan, menurut dia, harus dilakukan secara menyeluruh, bukan melalui langkah yang bersifat sementara.
“Persoalannya bukan hanya pungli, melainkan ketimpangan hunian, ketersediaan air bersih, hingga APAR kedaluwarsa. Semua ini menyangkut pemenuhan hak dasar dan keselamatan warga binaan,” ucap Prana.
Kemenimipas juga diminta menyampaikan hasil investigasi dan langkah korektif yang diambil kepada publik serta DPR RI. Prana menilai pengawasan berbasis digital perlu segera dibangun untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa di lingkungan rutan.
“Hasil investigasi harus disampaikan secara terbuka kepada publik dan DPR RI. Yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem pengawasan diperbaiki agar praktik serupa tidak berulang,” pungkas Prana Putra Sohe.





