**Laba Triliunan BCA, ASNI Ingatkan Nasabah dan Kepatuhan Hukum**

by

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) membukukan laba bersih Rp57,56 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 4,9 persen dibandingkan laba tahun sebelumnya yang tercatat Rp54,85 triliun. Namun, kinerja positif itu berjalan beriringan dengan sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, mulai dari kewajiban keuangan, risiko kredit, sengketa pajak, hingga keamanan dana dan data nasabah.

Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, menilai besarnya laba harus diikuti kepatuhan hukum, tata kelola yang transparan, serta perlindungan yang kuat terhadap dana masyarakat.

“Pertumbuhan laba puluhan triliun rupiah adalah indikator kesehatan korporasi, namun tolok ukur sejati dari sebuah bank besar terletak pada bagaimana mereka menyelesaikan persoalan hukum, menjaga kepatuhan pajak secara transparan, serta memberikan perlindungan absolut terhadap nasabah dari segala bentuk risiko kerugian,” ujar Pamit di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Aset dan penyaluran kredit meningkat

Berdasarkan laporan keuangan 2025, total aset konsolidasian BCA dan entitas anak mencapai sekitar Rp1.586,8 triliun. Pada perusahaan induk, simpanan nasabah tercatat Rp1.233,76 triliun. Besarnya dana yang dihimpun membuat kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam keberlangsungan operasional bank.

Dari sisi kewajiban, laporan tersebut mencatat utang pajak sekitar Rp3,04 triliun, naik dari Rp642,51 miliar pada 2024. BCA juga membukukan pinjaman yang diterima sekitar Rp3,25 triliun. Manajemen menyatakan kondisi likuiditas tetap solid. Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 310,8 persen, sedangkan Net Stable Funding Ratio (NSFR) mencapai 158,8 persen pada akhir 2025.

Penyaluran kredit BCA dan entitas anak hingga Desember 2025 mencapai Rp993 triliun, tumbuh 7,7 persen secara tahunan. Kualitas aset juga membaik. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) turun dari 1,8 persen pada 2024 menjadi 1,7 persen pada 2025. Sementara itu, Loan at Risk (LAR) menyusut dari 5,3 persen menjadi 4,8 persen.

Meski sejumlah indikator tersebut menunjukkan perbaikan, pengawasan terhadap profil risiko debitur, analisis kelayakan kredit, dan kecukupan pencadangan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas bank.

Sengketa pajak dan keamanan nasabah

Dalam aspek hukum, dokumen resmi Mahkamah Agung mencatat sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara BCA dan Direktur Jenderal Pajak. Melalui Putusan Nomor 5390/B/PK/Pjk/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan BCA. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya sekaligus mengabulkan permohonan banding perseroan dan berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut menunjukkan adanya proses pengujian yudisial dalam perkara perpajakan antara korporasi dan negara. Sengketa itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai indikasi pelanggaran pidana.

Di tengah ekspansi layanan digital, keamanan rekening dan perlindungan data nasabah turut menjadi sorotan. Terkait dugaan pembobolan dana investasi senilai Rp70 miliar yang beredar pada September 2025, BCA menyatakan sistem internalnya aman, tidak terdapat kerugian finansial nasabah, dan bank mendukung investigasi terhadap lembaga sekuritas terkait.

Pada Februari 2026, BCA juga memperingatkan nasabah mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Pelaku disebut menggunakan teknik screen sharing dan aplikasi palsu untuk memperoleh akses perbankan korban.

Pamit meminta penanganan pengaduan nasabah dilakukan secara terbuka, termasuk untuk kasus kompleks yang memiliki batas penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

“Kepercayaan publik dibangun lewat kecepatan investigasi, keterbukaan informasi, serta keberpihakan nyata kepada keamanan aset nasabah,” tegasnya.

BCA beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah.

Source link