PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan menghormati proses hukum terkait dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang kini berstatus dalam pailit. Bank memastikan akan bersikap kooperatif dengan menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum selama penanganan perkara berlangsung.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, perseroan mencermati perkembangan perkara tersebut secara serius. Namun, BNI tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian hukum selesai.
Penelusuran transaksi deposito
Menurut Okki, BNI telah menelusuri dokumen serta tahapan proses yang berlangsung ketika permohonan penutupan deposito disampaikan. Penelusuran itu dilakukan untuk mengkaji transaksi yang kini menjadi bagian dari perkara hukum terkait dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.
Dalam penelusuran tersebut, BNI mencatat bahwa pada Desember 2023 tim kurator PT Koba Tin dalam pailit menyampaikan informasi mengenai hilangnya bilyet deposito. Sebagai salah satu dokumen pendukung, tim kurator turut melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
BNI menyebut keseluruhan proses transaksi tersebut masih berada dalam ranah perkara yang sedang berjalan. Karena itu, bank menyerahkan penilaian atas fakta dan bukti kepada proses hukum yang berwenang.
BNI dampingi pegawai terkait
Selain memberikan data kepada aparat penegak hukum, BNI menyatakan akan terus mendukung proses hukum yang berlangsung. Bank juga memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.
Okki mengatakan pendampingan itu diberikan untuk memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi selama mereka menjalani proses hukum. Pernyataan tersebut disampaikan BNI bersamaan dengan penegasan bahwa perseroan menghormati tahapan pembuktian dan tidak akan mendahului kesimpulan hukum.
“BNI akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. Pada saat yang sama, BNI memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait guna memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
BNI juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional. Perseroan menyatakan setiap proses harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BNI berkomitmen menjaga tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Okki.





