Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran polsek mengungkap 86 kasus narkotika dalam periode 9 hingga 23 September 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menetapkan 122 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, serta 25,29 gram tembakau sintetis. Polisi juga menyita 237 cartridge etomidate dan 92.844 butir obat daftar G.
122 tersangka dalam 86 kasus
Dari total tersangka, sebanyak 109 orang merupakan laki-laki dan 13 lainnya perempuan. Berdasarkan peran yang diungkap penyidik, 45 tersangka diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan 77 orang lainnya merupakan pemakai.
Penangkapan itu disampaikan Hutagalung saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Ia menyebut pengungkapan kasus dalam operasi tersebut berdampak pada upaya pencegahan bahaya narkoba terhadap masyarakat dalam jumlah besar.
“Kita sudah menyelamatkan sebanyak 1 juta orang akibat narkoba,” kata Hutagalung.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks jumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan yang berhasil disita selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Polisi tidak merinci lebih lanjut metode penghitungan jumlah masyarakat yang disebut terselamatkan itu.
Jaringan lintas wilayah turut diselidiki
Hutagalung menuturkan, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan aktivitas peredaran di wilayah Jakarta Pusat. Para pengedar dan pembeli yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut juga disebut berasal dari luar wilayah hukum Jakarta Pusat.
Kondisi itu membuat penyelidikan diarahkan tidak hanya pada lokasi penangkapan, tetapi juga terhadap jaringan yang beroperasi lintas wilayah. Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan penindakan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika.
“Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah,” ujar Hutagalung.
Seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 9 hingga 23 September 2026, dengan keterlibatan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan polsek jajaran.





