Tony Tesar: Bangunan Mewah Lapas Cibinong Bukan Milik Negara

by

Komisi XIII DPR RI meminta bangunan yang disebut sebagai rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar apabila terbukti bukan aset negara dan dibangun tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI Tony Tesar setelah meninjau langsung lapas tersebut pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut rapat Komisi XIII dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengenai temuan Ombudsman terkait fasilitas di dalam lapas.

Tony mengatakan, kunjungan lapangan itu bertujuan memverifikasi laporan dan video yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman mengenai keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di area Lapas Cibinong. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ia menyatakan isi laporan dan video itu sesuai dengan kondisi yang ditemukan.

“Yang kita lihat secara faktual di lapangan, video yang dipublikasikan Ombudsman itu betul-betul nyata,” kata Tony kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Status 10 bangunan dipersoalkan

Dari 13 bangunan yang menjadi perhatian, sebanyak 10 bangunan disebut tidak dibangun menggunakan APBN. Kondisi tersebut membuat status kepemilikan bangunan perlu dipastikan, terutama karena bangunan yang tidak menggunakan anggaran negara belum tentu tercatat sebagai barang milik negara.

“Dari 13 bangunan ini ada 10 bangunan yang tidak dibangun dengan APBN. Artinya bukan barang milik negara,” ujar Tony.

Dalam peninjauan itu, Komisi XIII menemukan sejumlah fasilitas, antara lain sofa dan pendingin ruangan atau AC. Tony juga menyebut adanya minuman beralkohol di salah satu lemari pendingin bangunan tersebut.

Selain status aset, lokasi bangunan turut menjadi perhatian karena dilaporkan berdiri di atas bantaran sungai yang memiliki ketentuan larangan pembangunan. Komisi XIII, kata Tony, bersama Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah menyepakati bahwa bangunan yang terbukti bukan aset negara dan tidak dibangun menggunakan APBN harus dibongkar.

“Kalau ditemukan aset bangunan ini bukan milik negara dan tidak dibangun dengan APBN, maka itu harus dibongkar,” tegasnya. Ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk.

Panja telusuri dugaan jual beli kamar

Tony juga menyoroti dugaan jual beli kamar dan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan di sejumlah lapas. Menurut dia, laporan tersebut menjadi salah satu fokus Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang dibentuk Komisi XIII.

“Panja ini khusus mengecek apakah laporan dari lapas maupun masyarakat itu benar atau tidak,” kata Tony.

Ia menegaskan, seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang sama. “Tidak boleh ada narapidana yang memperoleh fasilitas khusus hanya karena memiliki kemampuan membayar. Semua warga binaan harus diberikan perlakuan yang sama, tidak ada keistimewaan dengan fasilitas yang ada,” ujarnya.

Panja juga akan membahas persoalan pemasyarakatan secara lebih luas, termasuk kelebihan kapasitas dan kondisi kamar yang dinilai tidak layak di berbagai lapas. Tony berharap kerja Panja menghasilkan roadmap serta rekomendasi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan.

Jika pemberian fasilitas khusus terbukti dilakukan, ia meminta petugas atau pihak lain yang terlibat ditindak sesuai ketentuan. “Ini melanggar aturan. Kita berharap harus ada penindakan tegas, apakah ini pidana atau teguran dan lain-lain. Itu ada aturannya dan kita mengawal agar Inspektorat melakukan tindakan sesuai ketentuan undang-undang,” tandas Tony.

Source link