Wamendagri Wiyagus Kawal Eliminasi TBC hingga Daerah

by

Penguatan peran pemerintah daerah menjadi salah satu kunci percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, program penanggulangan TBC harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, anggaran, dan pelayanan yang benar-benar menjangkau masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Wiyagus dalam Dialog Interaktif dan Deklarasi Kelurahan Siaga TBC di Pendopo Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). Ia menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus mengawal upaya eliminasi dan penanggulangan TBC hingga tingkat daerah.

Integrasi skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Menurut Wiyagus, Kemendagri mendampingi Kementerian Kesehatan dalam menjalankan program tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan ialah mengintegrasikan skrining TBC ke dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

“Artinya antara CKG dengan eliminasi dan penanggulangan TBC ini selevel Pak, sama, makanya terintegrasi, … ini salah satu bukti keseriusan Kemendagri untuk mendukung sepenuhnya program dari Kementerian Kesehatan,” ujar Wiyagus.

Ia menjelaskan, kesehatan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam urusan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas dasar itu, pemerintah daerah diminta menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Prioritas tersebut, kata Wiyagus, perlu tercermin mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai turunan RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perencanaan strategis organisasi perangkat daerah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Makanya masing-masing pemerintah daerah wajib hukumnya untuk memprioritaskan masalah kesehatan ini, tersaji dalam dokumen perencanaan, baik RPJMD sebagai turunan RPJMN, kemudian RKPD ya, perencanaan strategis OPD, sampai APBD,” jelasnya.

Kota Mojokerto jadi contoh penganggaran kesehatan

Wiyagus mencontohkan Kota Mojokerto yang mengalokasikan anggaran kesehatan lebih dari 20 persen APBD. Ia mengaitkan komitmen anggaran itu dengan penghargaan yang diterima Kota Mojokerto dalam bidang akses pelayanan kesehatan untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Artinya tidak bohong gitu, bahwa [apa yang] dianggarkan, kemudian sesuai dengan peruntukannya, yang outcome-nya prestasi kan Pak,” katanya.

Meski begitu, ia menilai penguatan layanan kesehatan, termasuk penanggulangan TBC, tetap membutuhkan pembenahan berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama melalui penguatan kapasitas aparatur.

Kapasitas tersebut dibutuhkan untuk menemukan kasus TBC, mengintegrasikan data, serta memastikan pasien yang terindikasi memperoleh pengobatan. “Capaian SPM ini kan ditentukan dari kapasitas aparatur yang membidangi ini secara terkolaborasi ya, untuk menemukan kasus, pertama, kemudian mengintegrasikan data. Kemudian yang kedua, ya obati setelah ditemukan, jangan dibiarkan,” tegas Wiyagus.

Source link