Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai menggagas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Inisiatif tersebut akan dikembangkan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan rencana itu setelah menerima kunjungan Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI Arif Satria di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Menurut Sultan, percepatan perkembangan AI telah memengaruhi hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.
DPD Soroti Dampak Perkembangan AI
Sultan mengatakan, kecerdasan buatan telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja. Namun, perkembangan teknologi tersebut dinilai tetap membutuhkan pengaturan agar penggunaannya tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar pada masa mendatang.
“Salah satu contoh adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir semua pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Sehingga kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan negara perlu mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” ujar Sultan.
Ia mengingatkan, pemanfaatan AI yang tidak dikontrol secara konstitusional dapat memunculkan risiko sosial. “Namun jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” kata Sultan.
Atas pertimbangan tersebut, DPD RI bersama BRIN dan ICMI akan melakukan riset, kajian, serta menyusun rancangan regulasi terkait AI. Kerja sama itu diharapkan menjadi dasar bagi pembentukan kebijakan nasional yang mampu merespons perkembangan teknologi berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kerja Sama Akan Diatur melalui MoU
Sultan menilai BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan berbasis riset atau evidence based. Keterlibatan kedua lembaga tersebut tidak hanya diarahkan untuk pembahasan RUU AI, tetapi juga untuk kajian terhadap berbagai RUU lain yang menjadi inisiatif DPD RI.
“BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence based,” tutur Sultan.
Rencana kolaborasi antara DPD RI, BRIN, dan ICMI nantinya akan dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU). Melalui kesepakatan itu, ketiga institusi akan mengatur bentuk kerja sama dalam riset, kajian, dan penyusunan kebijakan.
Sultan mengatakan, pelibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memperluas perspektif dalam proses legislasi. “Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, namun agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa Indonesia,” ujar Sultan.





