Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah tidak memperluas penerapan pidana non-penjara dalam perkara kekerasan seksual sebelum sistem asesmen risiko, ketersediaan data, dan mekanisme pengawasan dinilai siap. Menurut Rieke, pembaruan sistem pemidanaan tetap penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dan keselamatan korban.
Rieke menilai kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi menjadi peringatan serius. Bechi divonis tujuh tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 16 tahun. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan Bechi telah memenuhi perhitungan dua pertiga masa pidana pada 23 Juli 2025 setelah memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. Ia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.
Namun, Rieke menyebut Kemenimipas belum menjelaskan secara rinci kepada publik jenis, waktu pemberian, dan besaran setiap remisi yang diterima Bechi. Pemerintah juga belum memaparkan hasil asesmen risiko yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
“Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?” kata Rieke dalam pernyataannya.
Hak korban atas informasi
Rieke juga menyoroti laporan bahwa korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memperoleh informasi mengenai pembebasan Bechi. LPSK berpandangan bahwa hak korban untuk mengetahui pembebasan terpidana tetap berlaku. Sementara itu, Kemenimipas menyatakan pemberitahuan tidak diperlukan karena Bechi masih berstatus pembebasan bersyarat.
Perbedaan pandangan tersebut, menurut Rieke, perlu dijelaskan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa proses reintegrasi pelaku ke masyarakat tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi.
Rieke mengaitkan persoalan itu dengan pandangan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Kriminolog Universitas Indonesia, Mochammad Sofyan Arief, disebut menekankan bahwa asesmen harus mempertemukan risiko pelaku dengan kerentanan lokasi serta dilakukan kembali secara berkala. Kriminolog Universitas Budi Luhur, Nadia Utami Larasati, mengingatkan bahwa keberhasilan pidana berbasis komunitas tidak cukup diukur dari selesainya jam hukuman, tetapi juga dari perubahan perilaku, proses reintegrasi, dan risiko pengulangan.
Desakan membuka data pemasyarakatan
Karena itu, Rieke mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual dalam sistem pemasyarakatan. Data yang diminta mencakup jumlah tahanan dan narapidana, pasal yang digunakan untuk pemidanaan, lama pidana, lokasi lapas atau rutan, remisi yang diterima, jumlah penerima pembebasan bersyarat, serta pelaku yang sedang dibimbing balai pemasyarakatan.
Menurut dia, data korban dan informasi pribadi yang dilindungi tetap harus dirahasiakan. Namun, data pemidanaan yang dapat dibuka berdasarkan hukum perlu tersedia untuk pengawasan DPR RI dan publik.
Rieke juga meminta kriteria pengecualian yang tegas sebelum pidana kerja sosial diterapkan dalam perkara kekerasan seksual. Kriteria itu antara lain korban anak atau kelompok rentan, relasi kuasa, pengulangan perbuatan, grooming, kekerasan atau ancaman, dampak terhadap korban, dan risiko residivisme. Ia mengingatkan bahwa pelecehan nonfisik tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kejahatan ringan.
Desakannya mencakup tiga langkah: membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual di lapas, rutan, dan balai pemasyarakatan; mengaudit serta membuka rincian remisi, asesmen risiko, dasar pembebasan bersyarat, dan pengawasan terhadap Bechi sejak 15 Agustus 2025; serta menetapkan protokol khusus dan kriteria pengecualian sebelum pidana kerja sosial diberlakukan pada perkara kekerasan seksual.





