Militerisasi Kekayaan Alam Melanggar Konstitusi

by

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk batalyon-batalyon baru untuk mengamankan kekayaan alam serta memberantas pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perkebunan liar. Koalisi menilai pendekatan tersebut berisiko memperluas peran militer ke dalam urusan sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Muhamad Isnur, menyoroti pernyataan Presiden yang menyebut idealnya setiap kabupaten dijaga satu batalyon. Gagasan itu muncul ketika lebih dari 360 dari total 514 kabupaten di Indonesia belum memiliki satuan TNI.

Menurut Koalisi, menjadikan ketersediaan satuan militer sebagai jawaban atas persoalan sumber daya alam merupakan cara pandang yang keliru. Kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, dan perambahan hutan lindung, dinilai berkaitan dengan penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, korupsi, pengawasan lingkungan, serta akuntabilitas aparat dan perusahaan.

Batas fungsi pertahanan dan penegakan hukum

Koalisi mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka hukum, demokrasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam kerangka tersebut, TNI memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata yang mengganggu kedaulatan. Penempatan TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten dinilai dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil.

Koalisi mengakui Undang-Undang TNI mengenal operasi militer selain perang. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada keputusan politik negara, bersifat terbatas dan proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Operasi tersebut juga tidak boleh menggantikan fungsi lembaga sipil.

Rencana pembentukan batalyon secara masif, menurut Koalisi, justru berpotensi menempatkan TNI dalam peran permanen untuk mengawasi masyarakat, mengendalikan wilayah, menindak aktivitas ekonomi, dan menghadapi konflik agraria. Kondisi itu disebut dapat menjadi penyelewengan mandat konstitusional TNI sekaligus pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil.

Risiko terhadap warga dan anggaran negara

Koalisi juga memperingatkan dampak kehadiran militer yang semakin luas di wilayah konflik agraria, wilayah adat, kawasan tambang, dan perkebunan. Dalam situasi tersebut, warga yang menolak tambang atau perkebunan berpotensi menghadapi intimidasi, pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul, kekerasan, serta kriminalisasi pembela lingkungan.

Menurut Koalisi, penanganan kejahatan sumber daya alam seharusnya dilakukan melalui hukum lingkungan, kehutanan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, dan pemberantasan korupsi. Pemerintah juga didorong memperkuat pengawasan perizinan, audit kepatuhan perusahaan, perlindungan pelapor, penindakan terhadap jaringan korupsi, serta pemulihan hak masyarakat adat dan korban konflik agraria.

Argumen mengenai rendahnya anggaran pertahanan Indonesia, yang disebut sekitar 0,9 persen dari produk domestik bruto selama beberapa dekade dan lebih rendah dibandingkan Singapura yang mengalokasikan lebih dari 3 persen, juga dinilai tidak cukup untuk membenarkan perluasan peran militer ke ranah sipil.

Koalisi menyatakan kenaikan anggaran untuk membentuk batalyon baru di setiap kabupaten berisiko mengurangi sumber daya bagi pengawas lingkungan, penegakan hukum kehutanan dan pertambangan, perlindungan masyarakat adat, layanan dasar, serta pemulihan ekologis. Tanpa dasar hukum yang jelas, kajian kebutuhan terbuka, dan pengawasan DPR serta publik, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi ekspansi kelembagaan militer yang mahal dan tidak akuntabel.

Source link