Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Penyiaran Sebagai Usul Inisiatif DPR
Jakarta, VANUSNEWS.COM | Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
RUU Penyiaran Mendapat Persetujuan dalam Rapat Paripurna
Keputusan pengambilan persetujuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (8/9/2026) setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa salah satu pembaruan aturan yang termuat dalam RUU Penyiaran adalah penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari semula sembilan menjadi sebelas orang. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi keterwakilan berbagai kepentingan dalam tubuh KPI.
Regulasi untuk Platform Media Digital Over-The-Top (OTT)
Selain itu, RUU Penyiaran juga mengatur ketentuan terkait platform media digital over-the-top (OTT) dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Menurut Dave Laksono, semangat di balik regulasi tersebut bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, melainkan untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media.
Demikianlah perkembangan terkait RUU Penyiaran yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI. VN-DAN
Post Views: 20





