JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Bella Arswendita, mantan penyiar radio Prambors FM dan kreator konten, memunculkan perbincangan setelah mengungkap dugaan transaksi anomali pada rekening banknya. Bella menuntut penjelasan terbuka dari pihak perbankan terkait transaksi yang dilaporkannya tidak pernah dilakukan sebelumnya.
Bella Arswendita Soroti Transaksi Mencurigakan
Melalui akun TikTok @bellswen, Bella menyoroti keamanan rekening nasabah dan meminta pertanggungjawaban dari Bank Mandiri terkait kejadian tersebut. Video yang diunggah pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan durasi 3 menit 32 detik tersebut menyebar luas di media sosial, menciptakan gelombang diskusi di kalangan warganet.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Arah Pena, Bella merugi sekitar Rp4,5 juta melalui layanan Livin’ by Mandiri. Selain itu, Bella juga mengungkapkan bahwa ini bukanlah pertama kalinya ia mengalami kejadian serupa, dengan total tiga kejadian sepanjang tahun 2026.
Persoalan Transaksi Anomali Bella
Transaksi yang dipertanyakan Bella dilakukan melalui QR dengan nama penerima yang dirasa asing olehnya. Beberapa kata kunci yang muncul dalam transaksi tersebut antara lain “Digi”, “Tech”, dan “Top Up”. Bella mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah melaporkan transaksi kecil dengan nominal sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu yang terjadi berulang kali.
Kejadian ini juga membuat Bella semakin prihatin, terutama setelah menemukan kasus serupa pada rekening kekasihnya. Kerugian yang dialami oleh sang kekasih mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta, sementara ada pengguna lain yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta hingga Rp25 juta.
Walau demikian, fakta-fakta yang diungkapkan oleh Bella masih belum dapat dipastikan sebagai pola kejahatan perbankan yang konsisten hingga ada hasil investigasi lebih lanjut.
Bella menegaskan bahwa tidak pernah memberikan akses kepada pihak lain terhadap telepon maupun kata sandinya, serta tidak pernah mengeklik tautan mencurigakan atau menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal.
Lingkup Keluhan Bella Mengenai Transaksi Bank
Bella juga menyoroti proses penyelesaian pengaduan perbankan, termasuk mengenai mekanisme pengembalian dana atau chargeback. Dia mengajukan pertanyaan terkait prosedur yang harus dilalui oleh nasabah dalam menghadapi transaksi yang tidak dikenali, serta bagaimana nasabah dapat memastikan keamanan dana mereka yang terancam.
Dalam tuntutannya, Bella menandai beberapa lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Mandiri, dan BCA. Ia berharap adanya penjelasan terbuka mengenai penyebab transaksi anomali, langkah pengamanan rekening yang lebih efektif, dan prosedur yang dapat membantu nasabah dalam situasi serupa.
Bella juga menyoroti urgensi dari mekanisme pengembalian dana dalam kasus transaksi yang tidak sah, terutama dalam konteks kemudahan dan kecepatan penyelesaiannya. Dia mempertanyakan bagaimana nasabah dapat bertahan dalam waktu hingga 50 hari kerja dalam proses chargeback.
Walau keluhan Bella mendapat sorotan luas di media sosial dan mendapatkan respons positif dari warganet, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi mengenai penyebab transaksi tersebut. Diharapkan penjelasan dari pihak terkait dapat memberikan kepastian bagi nasabah dan menjamin keamanan transaksi perbankan ke depannya.





