Kredit Ratusan Miliar ke Crowde: CBA Desak Kejati DKI Usut OJK

by

Crowde Dituduh Terlibat Korupsi Terkait Penyaluran Kredit Ratusan Miliar

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Penyaluran pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB kepada perusahaan teknologi finansial PT Crowde Membangun Bangsa menjadi sorotan tajam. Kasus penyaluran kredit pada rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 itu kini disebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Desakan Kejaksaan agar Usut Pihak Terlibat dengan Tuntas

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berhenti pada penelusuran pihak tertentu saja. Ia meminta aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh proses pemberian kredit, mekanisme pengawasan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam meloloskan pembiayaan kepada Crowde.

OJK dan Bank-Bank Pemerintah dalam Sorotan

Menurut Uchok, pertanyaan mendasar yang harus dijawab penyidik adalah bagaimana penyaluran kredit dalam jumlah besar kepada sebuah perusahaan fintech dapat berlangsung hingga kemudian memunculkan persoalan hukum dan potensi kerugian. CBA pun menyoroti fungsi pengawasan OJK terhadap perbankan, khususnya terhadap bank-bank pemerintah yang memiliki peran besar dalam sistem keuangan nasional.

Sorotan terhadap Crowde semakin menguat setelah muncul fakta mengenai hubungan bisnis perusahaan tersebut dengan Bank Mandiri dan Bank BJB. Crowde sebelumnya memiliki rencana bisnis penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR kepada petani Indonesia dengan nilai mencapai Rp936 miliar pada tahun 2022. Selain itu, pada periode Oktober hingga Desember 2021 disebut terdapat rencana penyaluran sebesar Rp20 miliar yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BJB.

Crowde juga menjalin kerja sama pembiayaan dengan Bank Mandiri. Namun, hubungan bisnis tersebut kemudian berujung sengketa hukum. Bank Mandiri diketahui telah mengajukan gugatan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp739,43 miliar hingga posisi 8 Juli 2025.

Desakan terus dilontarkan kepada Kejaksaan agar menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan.

Panggilan Transparansi dan Pertanggungjawaban

CBA berharap Kejati DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan CBA tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Yang kini menjadi tuntutan CBA adalah keterbukaan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri perkara ini sampai ke hulu. Semua pihak harus dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan mereka dalam kasus penyaluran kredit yang merugikan.

Source link