Ratusan TKI Ilegal Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang
JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Sebuah kasus memilukan menimpa ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang menjadi korban sindikat perdagangan orang internasional. Mereka seharusnya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Turki, namun malah dikirim ke daerah konflik di Libya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, KBP Iman Imanuddin, dua pelaku utama telah berhasil ditangkap. Mereka bertanggung jawab dalam perekrutan calon TKI serta pembuatan dokumen perjalanan.
Penipuan Berkedok Pekerjaan
Iman menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya sejak 2023 lalu. Mereka berhasil mengirim minimal 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri antara tahun 2023 hingga 2026.
Pelaku-pelaku ini mengecoh keluarga miskin dengan janji gaji bulanan sebesar Rp7 juta jika bekerja di Turki. Mereka bahkan memberikan uang saku sebesar Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat calon korban.
Saat dokumen perjalanan selesai diproses, para korban justru dikirim sebagai asisten rumah tangga ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di Libya, korban mengalami berbagai eksploitasi berat tanpa menerima gaji, paspor ditahan, dan tidak mendapatkan perlakuan layak.
Kejahatan dan Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian yang mereka alami ke KBRI Tripoli. Pelaku-pelaku ini mengaku meraup keuntungan lebih dari Rp9 miliar dari bisnis haram mereka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 455 KUHP dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, tiket pesawat, dan hasil pemeriksaan kesehatan korban. Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang merugikan TKI dan masyarakat pada umumnya. VN-SAP
Post Views: 34





