Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Petugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa ini terjadi saat seorang pengunjung perempuan datang untuk melaksanakan kunjungan tatap muka kepada suaminya, seorang tahanan di Rutan tersebut.
Penyelundupan Sabu dalam Pakaian Dalam
Saat pengunjung tersebut menjalani pemeriksaan badan, petugas wanita melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung. Petugas segera mengamankan pengunjung dan barang bukti tersebut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta mendukung program Zero HALINAR,” ungkap Plh. Kepala Rutan, Gusti Akhmad Ridho.
Tindakan Tegas untuk Memberantas Peredaran Narkoba
Kepala Kesatuan Pengamanan di Rutan tersebut, Desman Agung Prasetya, menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada peningkatan kewaspadaan dan pengawasan lebih ketat terutama dalam layanan kunjungan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.
Keberhasilan petugas dalam mengamankan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara petugas dan pihak keluarga tahanan, serta kesigapan dalam menjaga keamanan dan integritas lingkungan pemasyarakatan. Diharapkan tindakan ini juga menjadi contoh bagi Rumah Tahanan lainnya dalam menjaga keamanan dan pencegahan peredaran narkoba di dalam sistem pemasyarakatan.





