RUU Kehutanan Disetujui oleh F-PDIP DPR untuk Tahap Lanjutan

by

Fraksi PDIP DPR Setujui RUU Kehutanan untuk Tahap Selanjutnya

Pada Senin (20/7/2026), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dibawa ke tingkat selanjutnya.

Manifestasi Kedaulatan Ekologis dan Hak Masyarakat Adat

Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anggota Baleg Giri Ramanda Kiemas menegaskan dukungan fraksinya didasarkan pada komitmen untuk memperkuat kedaulatan ekologis dan keberpihakan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Giri menyampaikan bahwa revisi UU ini harus menjadi manifestasi nyata dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan pentingnya pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat sambil menjaga keseimbangan ekologis.

Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat dan perlindungan hak masyarakat adat. RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional masyarakat adat, dan menjaga fungsi ekologis hutan.

Tujuh Poin Penting Fraksi PDIP

Giri Ramanda Kiemas menegaskan tujuh poin krusial dari Fraksi PDIP terkait RUU tersebut. Poin-poin tersebut mencakup penguatan kedaulatan ekologis Indonesia, perlindungan hutan, konservasi, hutan adat, penegakan hukum terpadu, pembiayaan reboisasi, penyelesaian konflik penguasaan tanah, dan keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan.

Dengan disetujuinya RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan oleh Fraksi PDIP, tahapan pembahasan berikutnya akan melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk pendalaman lebih lanjut. Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam menjaga lingkungan hidup dan hak masyarakat adat di Indonesia.

Source link