Hentikan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Bahaya Militerisasi Sipil

by




Penolakan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Penolakan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Oleh: Muhamad Isnur | Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan.

Keberadaan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Ancaman terhadap Batas Kewenangan Sipil dan Militer

Kebijakan ini dianggap berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.

Pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, namun harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil dengan mandat jelas.

Pelibatan Babinsa: Melanggar Mandat TNI dan Mengancam Hak Warga

Secara hukum, pelibatan Babinsa di dalam pengawasan pajak tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Risiko pelanggaran prinsip kerahasiaan wajib pajak serta hak atas privasi juga menjadi perhatian serius, mengingat informasi sensitif mengenai keuangan seseorang harus diakses, dicatat, dan dipertanggungjawabkan dengan jelas demi tujuan perpajakan yang sah.

Terakhir, Koalisi menegaskan bahwa pajak adalah instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik. Oleh karena itu, pemungutan dan pengawasannya harus dilakukan dengan cara yang demokratis, menghormati hak warga, dan tunduk pada hukum.

Atas dasar itu, Koalisi mendesak:

  1. DJP dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak;
  2. Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang terkait dengan kepatuhan pajak warga;
  3. Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum;
  4. DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga;
  5. Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini.

Post Views: 17


Source link