Politisi DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Baru
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim penyidik baru guna menangani kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah ini diambil demi menjaga independensi penyidikan dan menghindari gesekan dengan Polri.
Habiburokhman telah menyarankan Plt Jampidsus Rudi Margono agar penyidikan dilakukan oleh tim yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan jajaran Jampidsus sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar proses penyidikan berjalan independen dan tidak diragukan oleh publik.
Tim Penyidik dari Internal Kejaksaan Agung
Habiburokhman menyarankan agar Kejaksaan membentuk tim baru yang berasal dari unsur lain di internal Korps Adhyaksa. Hal ini diharapkan dapat memastikan objektivitas dalam proses penyidikan dan menghindari bias.
Menurut Habiburokhman, pembentukan tim independen bukanlah hal yang sulit dilakukan. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki pengalaman dalam melakukan pembenahan internal dan menindak apabila ada jaksa yang melanggar aturan.
Dukungan Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI juga menegaskan dukungannya terhadap pengusutan kasus hingga tuntas. Namun, penanganan kasus juga harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan konflik antar lembaga penegak hukum.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut, dari status pencekalan hingga penahanan terhadap para tersangka yang terlibat.
Supervisi KPK
KPK juga akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Habiburokhman menyampaikan bahwa kasus ini akan dipantau langsung oleh KPK.
Usulan agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut juga telah disampaikan. Namun, saat ini KPK akan melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Dengan adanya supervisi ini, diharapkan proses penanganan kasus dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel tanpa adanya intervensi yang merugikan. Simak juga penjelasan Habiburokhman terkait hal ini di akun YouTube pribadinya.





