Perubahan TR Brigjen Komarudin menjadi Dirregident Korlantas Polri: Analisis Terkini

by

Indonesia Traffic Watch Soroti Perubahan Jabatan Brigjen Komarudin di Polri

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Indonesia Traffic Watch (ITW) menyoroti transparansi mekanisme rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Polri. Sorotan ini muncul setelah Brigjen Pol. Komarudin dipindahkan berdasarkan Surat Telegram (TR) dari Karowabprof Divpropam dan langsung menjabat sebagai Dirregident Korlantas Polri tanpa dilantik terlebih dahulu.

Belum Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri

Perubahan tersebut tidak sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026. Dalam surat telegram tersebut, Brigjen Komarudin seharusnya dimutasi menjadi Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pada Senin (6/7/2026), Brigjen Komarudin justru dilantik sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan konsistensi dalam mekanisme mutasi Polri.

Penjelasan Publik Diperlukan

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, menyatakan bahwa meskipun mutasi merupakan kewenangan Polri, perubahan yang terjadi secara mendadak memerlukan penjelasan kepada publik. Hal ini penting untuk menghindari persepsi negatif terhadap tata kelola sumber daya manusia di Polri.

Edison menekankan pentingnya pemberitahuan resmi dari pejabat berwenang dalam setiap perubahan terhadap Surat Telegram Kapolri. Selain itu, fokus ITW bukan pada individu pejabat, melainkan pada peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Divisi SDM Polri maupun Mabes Polri terkait alasan perubahan penugasan Brigjen Pol. Komarudin. ITW terus mengikuti perkembangan terkait mutasi ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas di internal Polri.

Post Views: 22

Source link