Pemilik Penjualan Senpi Rakitan di Cipacing Diamankan Polisi

by

Beredar Di Tengah Masyarakat: Tingkat Kriminalitas Jalanan di Jakarta Januari-Juni 2026

Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2.054 tersangka kejahatan jalanan atau street crime selama periode Januari-Juni 2026. Kasus-kasus yang tercatat meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan kekerasan (curas), serta pencurian pemberatan (curat). Dari 5.436 kasus yang dilaporkan, pihak kepolisian mampu mengungkap 2.216 di antaranya.

Penyitaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita beragam barang bukti dan rampasan yang mencengangkan. Di antaranya, uang tunai senilai Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api rakitan, 41 senjata tajam (sajam), 1.825 sepeda motor, 22 mobil, 296 telepon genggam (HP), 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci leter T atau leter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas seberat total 866,98 gram.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, menyebut bahwa pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan senjata api rakitan dengan lokasi produksi di Desa Cipacing, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jejak dan jaringan yang terlibat.

Motif dan Rentang Waktu Kejahatan

Menurut Danang, mayoritas pelaku kejahatan jalanan ini terlibat atas alasan ekonomi. Meskipun ada beberapa kasus yang terkait dengan transaksi narkoba, namun motif utama tetap berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Hal ini menjadi faktor utama yang mendorong para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Aksi kejahatan jalanan biasanya terjadi pada rentang waktu antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, ketika aktivitas masyarakat cenderung menurun dan pengawasan lingkungan menjadi berkurang. Untuk menekan tingkat kriminalitas, kepolisian terus meningkatkan patroli pada rentang waktu tersebut guna mencegah aksi-aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Source link