Tiga Karyawan Percetakan Disekap, Hasbi Ilyas Minta Pelaku Dihukum Berat
JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Hasbi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak manusiawi dan para pelaku harus dijatuhi hukuman berat.
Kasus Penyekapan
Kasus ini menimpa Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra. Mereka ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja di sebuah ruko di kawasan Senen.
Hasbi menegaskan bahwa dugaan pencurian yang dilakukan para korban tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan penyekapan atau tindakan main hakim sendiri. Penyelesaian harus melalui jalur hukum yang benar.
Dugaan Permintaan Uang Tebusan
Hasbi menyoroti dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban. Meskipun uang tersebut telah diserahkan, ketiga korban tetap disekap.
Hasbi menekankan bahwa selain dari aksi penyekapan, perbuatan itu juga berpotensi menjadi tindak pidana pemerasan.
Hasbi meminta aparat penegak hukum untuk menjelajahi seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan unsur pemerasan, penyanderaan, perampasan kemerdekaan seseorang, dan tindak pidana lainnya.
Hasbi menegaskan pentingnya negara tidak tunduk pada praktik main hakim sendiri. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses hukum yang adil.
Kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis: VN-DAN





