7 Tersangka Penyekapan dan Pemerasan di Jakpus: Jeratan Pasal Berlapis

by

7 Tersangka Pemerasan dan Penyekapan di Jakpus Terjerat Pasal Berlapis

Polres Jakpus menetapkan 7 tersangka dalam kasus pemerasan dan penyekapan terhadap Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, awalnya diduga sebagai pelaku pencurian plat besi percetakan. Para tersangka berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ, dan dua perempuan CML dan II, dijerat dengan pasal berlapis Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Aksi Pelaku Viral Setelah Melibatkan Korban dalam Pencurian

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat KBP Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa aksi para pelaku sempat viral setelah warga melaporkan ke Polres Jakpus melalui call center 110. Pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan menemukan adanya penyekapan terhadap ketiga korban.

Ketiga korban diancam akan dibedil kaki jika keluarga tidak membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta. Hutagalung menyebut bahwa keluarga salah satu korban sempat mentransfer Rp50 juta, sedangkan korban lainnya mengirim uang sebesar Rp5 juta dari hasil penjualan motornya.

Peran Tersangka dalam Aksi Pemerasan dan Penyekapan

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan peran masing-masing tersangka. AI dan S bertanggung jawab atas penyekapan dan penagihan uang kepada keluarga korban. MML sebagai pemilik percetakan adalah otak dari peristiwa penyekapan, sementara AYL mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi.

NHJ merakit alat untuk memasung korban, CML melarang office boy memberikan makan kepada korban, dan II bertugas sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak berwajib. VN-SAP

Post Views: 24

Source link