Kemenhub Tegaskan APBMI Wajib Gunakan Tenaga Kerja TKBM Koperasi

by






Kemenhub Tegaskan APBMI Wajib Gunakan Tenaga Kerja TKBM Koperasi Pelabuhan

Kementerian Perhubungan Tegaskan Wajib Gunakan Tenaga Kerja TKBM Koperasi Pelabuhan

Banjarmasin, VANUSNEWS.COM | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin menegaskan jika para pengusaha PBM (Pengusaha Bongkar Muat) dan Pemililk Floting Crane anggota APBMI wajib menggunakan tenaga kerja TKBM Koperasi Pelabuhan sesuai kesepakatan dan aturan. Hal ini disampaikan dalam Surat Keputusan Hasil Rapat pada 23 Juni 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan terkait peran dan tupoksi APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan.

Penegasan Kementerian Perhubungan RI

Rapat yang dipimpin Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, menegaskan keputusan tersebut sebagai langkah final yang harus dihormati oleh semua pihak terkait. Para pengusaha dan pemilik Floting Crane diminta untuk menggunakan tenaga kerja TKBM Koperasi di Pelabuhan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perjuangan Pekerja Pelabuhan

Sebelumnya, keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan menjadi perdebatan antara APBMI dengan pekerja pelabuhan. Sebanyak 100 ribu pekerja dan buruh beserta keluarganya berada dalam ancaman keberlangsungan hidup akibat ketidaksetujuan APBMI terhadap penggunaan tenaga kerja TKBM Koperasi. Meskipun pelbagai argumen dilontarkan, namun dengan adanya sertifikasi dan bukti kompetensi, tidak ada alasan lagi untuk menolak penggunaan TKBM Koperasi.

Kepatuhan terhadap keputusan pemerintah terkait penggunaan tenaga kerja TKBM Koperasi di Pelabuhan telah menjadi hal yang final dan tidak dapat diganggu gugat. Para pengusaha dan pemilik Floting Crane anggota APBMI diwajibkan untuk mematuhi kebijakan tersebut atau siap menghadapi konsekuensinya.

Proses Hukum

Dalam upaya menegakkan keadilan bagi pekerja dan buruh pelabuhan, ASPB-TKBM-PSI telah menunjuk LBH LSM LIRA sebagai kuasa hukum untuk memproses hukum terhadap PBM dan Pemilik Floting Crane yang melanggar kebijakan pemerintah. Hal ini sebagai langkah tegas terhadap upaya diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal dan penggunaan tenaga kerja asing tanpa alasan yang jelas.

Dengan adanya keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan, diharapkan para pengusaha dan pemilik Floting Crane anggota APBMI dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keberlangsungan operasional Pelabuhan yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak terkait.


Source link