Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online

by

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Sebagai Tersangka Kasus Judi Online

Pihak Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 287 dari 322 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online. Mereka ditangkap di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakbar. Dari jumlah tersebut, 76 di antaranya adalah WNA asal China, 3 dari Laos, 2 dari Malaysia, 15 dari Myanmar, 6 dari Thailand, dan 185 dari Vietnam. Selain itu, 4 warga negara Indonesia juga turut diamankan karena terlibat dalam memfasilitasi jaringan tersebut.

Modus Operandi dan Rincian Aparat Operasional

Menurut Wakil Bareskrim Polri Irjen Nunung, jaringan tersebut memiliki modus operandi yang canggih. Mereka mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting situs tersebut berada di luar negeri. Analisis digital terhadap salah satu platform jaringan tersebut menemukan adanya total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun.

Direktur 1 Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa terdapat berbagai peran dalam operasional jaringan tersebut. Mulai dari customer service, programmer, admin marketing, admin keuangan, hingga peserta pelatihan. Keempat warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan ini memiliki peran penting dalam memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.

Proses Hukum dan Tindakan Lanjutan

Polri tidak hanya akan menghentikan pada penangkapan para pelaku yang sudah diamankan, namun juga akan terus mengembangkan perkara ini. Mereka akan melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, dan kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang. Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) serta otoritas jasa keuangan (OJK).

Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini, serta akan menerapkan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum guna memberantas aktivitas ilegal terkait perjudian online di Indonesia.

Source link