AMPD Nilai DKPP Terapkan Standar Ganda dalam Penegakan Kode Etik
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) mengkritik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai menerapkan standar ganda dalam penegakan kode etik. DKPP dianggap memberlakukan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu di daerah namun lambat dalam menangani kasus internalnya sendiri.
Penanganan Kasus Internal DKPP
AMPD telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anggota DKPP M Tio Aliansyah terkait keikutsertaannya dalam penerbangan menggunakan helikopter KPU. Hingga saat ini, perkembangan laporan tersebut masih belum jelas, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan etik DKPP.
Menurut pernyataan Hazero dari AMPD, penanganan perkara yang melibatkan anggota DKPP seharusnya dilakukan dengan transparansi yang sama untuk menjaga kredibilitas lembaga dalam menjaga etika penyelenggara pemilu. Hazero menekankan pentingnya komitmen DKPP dalam menerapkan prinsip kesetaraan dalam penegakan aturan etik.
Transparansi dan Integritas DKPP
Hazero menegaskan bahwa kritik yang disampaikan AMPD bukan bermaksud untuk menghakimi pihak tertentu tanpa proses pemeriksaan yang selesai. Namun, transparansi dan integritas DKPP dalam menangani laporan internal sangat diharapkan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut dari laporan tersebut.
DKPP baru-baru ini membacakan putusan terkait lima perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Jakarta dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada beberapa penyelenggara pemilu di daerah. Kepercayaan publik terhadap DKPP tidak hanya dilihat dari sanksi yang diberikan, tetapi juga dari transparansi dalam menangani laporan internal lembaga.





