Perlindungan Saksi dan Korban: Komitmen Asta Cita dalam Budget 2027
JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan, perlindungan saksi dan korban merupakan bagian integral dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan. Hal ini tercermin dalam Asta Cita Pertama dan diwujudkan melalui undang-undang yang telah disahkan.
Perluasan Mandat dan Evaluasi Anggaran
Pada Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2027, Rieke menyoroti pentingnya kebijakan penganggaran yang sejalan dengan perluasan mandat perlindungan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Dalam evaluasi anggaran tahun 2026, Rieke menekankan perlunya peningkatan dana yang sesuai dengan proyeksi permohonan perlindungan yang meningkat secara signifikan.
Kesenjangan Anggaran
Menurut Rieke, kesenjangan antara Pagu Indikatif LPSK Tahun 2027 dan kebutuhan riil lembaga sangat besar. Dengan Pagu Indikatif hanya sebesar Rp130,035 miliar dan kebutuhan riil mencapai Rp392,473 miliar, kondisi ini tidak sejalan dengan peningkatan beban kerja dan perluasan mandat yang diberikan melalui UU Nomor 3 Tahun 2026.
Rieke juga menyoroti struktur pengalokasian anggaran yang belum mencerminkan prioritas perlindungan saksi dan korban. Jumlah dana yang dialokasikan untuk program inti perlindungan dan pemenuhan hak saksi maupun korban masih sangat rendah dibandingkan dengan anggaran untuk dukungan manajemen.
Rekomendasi dan Tinjauan Anggaran
Sebagai langkah antisipasi, Rieke menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan LPSK terkait evaluasi anggaran tahun sebelumnya, penyesuaian Pagu Indikatif, peningkatan prioritas program, alokasi dana untuk amanat UU, dan prinsip penganggaran berdasarkan fungsi.
Dengan demikian, penganggaran LPSK harus mengikuti prinsip bahwa setiap perluasan tugas dan kewenangan yang diberikan negara harus diikuti dengan dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban.





