Wayan Setiawan Politikus Bali Dipolisikan Madas Nusantara

by

Ormas Madas Nusantara Akan Polisikan Politikus Bali

Jakarta, VANUSNEWS.COM | Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan mengambil langkah hukum terhadap Politikus asal Bali, I Wayan Setiawan. Langkah ini diambil karena Wayan Setiawan diduga melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan SARA di media sosial untuk merusak citra Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru saja dilantik.

Postingan politikus tersebut dinilai provokatif dan berisi informasi yang tidak benar, serta berpotensi menciptakan konflik. Langkah ini diambil untuk menjaga nama baik dan wibawa Ormas Madas Nusantara.

Menjaga Kedamaian dan Persatuan

Ormas Madas Nusantara melayani warga Madura di berbagai daerah, termasuk di Bali. Tujuan utama Ormas ini adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) warga agar siap menghadapi masa depan yang lebih baik.

Selain itu, Ormas Madas Nusantara juga aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta memiliki program-program untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyebaran informasi negatif yang mengaitkan Ormas ini dengan politik atau isu SARA sangat merugikan.

Ancaman Hukum

Ormas Madas Nusantara akan menempuh jalur hukum terkait kasus penyebaran fitnah dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Wayan Setiawan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur sanksi terhadap penyebaran informasi negatif di media sosial.

Pasal-pasal terkait kasus seperti ini meliputi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 dan 156a KUHP, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008. Dalam pasal-pasal tersebut diatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyebarluaskan informasi berbau kebencian dan SARA.

Ormas Madas Nusantara, meskipun baru berdiri, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas, persatuan, dan kedamaian di tengah masyarakat. Tindakan hukum merupakan langkah bijak untuk merespon penyebaran informasi negatif yang dapat merugikan banyak pihak.

Post Views: 33

Source link