Hasbiallah Ilyas Dukung Perpanjangan Masa Pensiun Anggota Polri hingga 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungannya terhadap usulan perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga 60 tahun. Pendapat tersebut disampaikan Hasbi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung DPR RI, Senayan.
Usia Matang dan Kondisi Prima
Hasbi berpendapat bahwa usia 58 tahun ke atas merupakan usia matang dan dalam kondisi yang prima. Ia membandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Menurutnya, usia 60 tahun adalah usia matang yang seharusnya juga berlaku untuk anggota Polri.
Legislator asal Dapil Jakarta 1 ini menekankan bahwa pola hidup masyarakat semakin sehat, sehingga tidak perlu khawatir dengan kesehatan para anggota Polri yang mencapai usia pensiun. Hasbi juga menambahkan contoh tetangganya yang berusia 80 tahun namun masih dalam kondisi yang baik.
Perubahan Draf Revisi UU Polri
Dalam draf revisi UU Polri yang baru, terdapat perubahan substansi mengenai batas usia pensiun. Pasal 30 ayat 2 menetapkan batas usia pensiun hingga 60 tahun bagi berbagai tingkatan pangkat di Polri. Bahkan, batas usia pensiun perwira tinggi Bintang 4 dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Dengan adanya dukungan dari Hasbiallah Ilyas, perpanjangan masa pensiun anggota Polri menjadi salah satu perbincangan penting dalam pembahasan perubahan RUU tentang Polri.





