Reformasi Sistem Peradilan Militer Mendesak dan Urgen
Oleh: Muhamad Isnur | Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia telah mengecewakan dalam memberikan rasa keadilan kepada rakyat. Hal ini terungkap dari tuntutan yang rendah terhadap prajurit TNI dalam kasus-kasus seperti penyiraman air keras Andrie Yunus dan kasus pembunuhan seorang anak di Deli Serdang.
Peradilan yang Tidak Adil bagi Korban
Proses peradilan terhadap pelaku dalam kasus-kasus tersebut jelas tidak adil bagi korban dan semakin memperkuat praktik impunitas di Indonesia. Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu keharusan yang mendesak, karena sistem tersebut tidak akan pernah memberikan keadilan kepada korban.
Tuntutan yang rendah terhadap pelaku kasus Andrie Yunus memperlihatkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang jelas-jelas tidak memberikan keadilan kepada korban. Hal ini juga dapat merusak sistem hukum pidana Indonesia secara keseluruhan jika dibiarkan terus berlangsung.
Ketidakadilan di Sumatera Utara
Kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang anak di Deli Serdang yang melibatkan Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) di Sumatera Utara juga merupakan contoh lain dari ketidakadilan dalam sistem peradilan militer. Hanya dengan vonis 10 bulan penjara dan denda yang rendah, kasus ini menunjukkan kelemahan yang sama dalam penegakan hukum terhadap pelaku.
Kasus-kasus seperti Andrie Yunus dan Siswa SMP di Deli Serdang hanyalah puncak dari masalah yang lebih besar dalam sistem peradilan militer yang saat ini berlaku. Ini membuktikan bahwa peradilan militer tidak bisa diandalkan sebagai mekanisme penegakan hukum yang adil.
Desakan untuk Reformasi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar Undang-Undang tentang Peradilan Militer direvisi segera demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, Mahkamah Konstitusi RI juga diharapkan untuk meninjau kembali Pasal 74 UU TNI yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pasal 65 ayat (2) UU TNI serta mengkaji UU Peradilan Militer secara menyeluruh.
Post Views: 24





