Polda Ungkap Kasus Obat Keras Ilegal di Bekasi: Berita Terbaru

by

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Jakarta, VANUSNEWS.COM | Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi atau obat golongan keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Bekasi.

Penyelidikan dan Penggerebekan

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon serta Kasubdit I Indag AKBP Muh. Ardila Amry. Kasus ini berawal dari maraknya informasi di media sosial terkait peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Tim melakukan pemantauan dan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Bekasi pada 7 April 2026.

Modus Operandi dan Penyitaan Barang Bukti

Dari dua lokasi yang disergap, polisi menangkap tersangka yang diduga sebagai pemilik, penyimpan, dan pengedar obat keras ilegal. Mereka menjalankan modus dengan menyamarkan kios mereka sebagai toko kosmetik. Para tersangka menyimpan obat-obatan tersebut secara ilegal dan menjualnya baik secara langsung maupun melalui platform online dengan menggunakan modus COD.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain pil putih, obat-obat berbagai warna, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000. Modus operandi yang terorganisir ini memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer. Efeknya sangat berbahaya mulai dari gangguan fungsi kognitif permanen, overdosis, hingga kematian. Kedua tersangka dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Source link