Komoditas Hortikultura Ilegal Dimusnahkan oleh Satgas Pangan Polri

by

Penegakan Hukum Terhadap Praktik Penyelundupan Komoditas Hortikultura Ilegal

PONTIANAK, VANUSNEWS.COM | Pada hari Kamis (21/5), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.

Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pontianak melalui Surat Nomor 27/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK dan Nomor 28/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK tertanggal 4 Mei 2026.

Komitmen Polri dalam Menindak Tegas Praktik Penyelundupan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan keuangan negara dan mengancam stabilitas sektor pangan nasional.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan komoditas hortikultura ilegal yang tidak masuk melalui jalur resmi dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain merugikan negara, produk ini juga berpotensi merusak ekosistem pertanian dan kesehatan masyarakat.

Proses Pemusnahan dan Sinergi Lintas Sektor

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan di dalam lubang galian yang kemudian disemprot cairan khusus untuk mencegah pertumbuhan kembali, sebelum akhirnya ditimbun dengan tanah. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait seperti perwakilan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Bulog dan Dinas Hortikultura setempat.

Sinergi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

Dalam upaya memberantas penyelundupan komoditas ilegal, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan dan Satgas Pangan Polri turut aktif dalam kegiatan ini. Langkah tegas ini menegaskan bahwa negara hadir dalam menjaga kedaulatan ekonomi, terutama di sektor pangan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Source link