Strategi Responsif Larangan Vape dibahas oleh Kadin Jatim dan BNN

by

Kadin Jatim dan BNN Bahas Rokok Elektrik (Vape) di Indonesia

Pertemuan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Rabu pekan lalu menghasilkan diskusi penting seputar industri rokok elektrik atau vape di Indonesia. Topik utama yang dibahas adalah wacana pelarangan total peredaran vape di Tanah Air.

Respon Industri Vape terhadap Wacana Pelarangan

Pelaku industri vape, terutama yang merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menunjukkan kekhawatiran mereka terhadap wacana pelarangan total rokok elektrik. Mereka menyebutkan bahwa langkah tersebut memiliki potensi besar untuk mengganggu keberlangsungan industri vape legal dan bahkan bisa berdampak negatif pada lapangan kerja.

Sebelumnya, proposal pelarangan vape dan rencana untuk menyertakan produk tersebut dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI telah menuai penolakan dari pihak industri.

Langkah Strategis untuk Menghadapi Wacana Pelarangan

Dalam pertemuan tersebut, Kadin Jatim dan BNN sepakat untuk memperkuat kajian ilmiah dan data lapangan guna menyampaikan keberatan secara formal kepada para pemangku kebijakan terkait wacana pelarangan vape. Selain itu, Kadin Jatim juga mendorong perbaikan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media narkotika oleh sindikat ilegal.

Kadin Jatim bersama BNN dan asosiasi terkait berkomitmen untuk melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan keberlangsungan operasional industri dan lapangan kerja di Jawa Timur. Semua langkah ini dilakukan dengan tujuan menjaga keberlangsungan industri tanpa menyalahi hukum dan demi kepentingan keselamatan masyarakat.

Source link