Negara Rugi Rp570 Miliar, Tersangka Cukai Ditangkap
Penyidik Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan sedang mengusut dugaan tindak pidana di bidang cukai di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Satu tersangka berinisial AR telah berhasil diamankan dalam kasus ini.
Menurut Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp570 miliar. “Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai, mulai dari pendampingan, penangkapan, hingga proses penahanan terhadap tersangka dengan tertib dan sesuai prosedur,” ujar Suranta.
Penangkapan Tersangka
Sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai meminta bantuan Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melaksanakan upaya paksa sesuai dengan hukum.
“Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan kehadiran penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa ke Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur,” jelas Suranta.
Proses Hukum
Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur. Suranta memastikan bahwa kerjasama ini adalah bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum, dengan memastikan semua proses dilakukan secara profesional dan menghormati hak-hak tersangka.
Artikel ini telah tayang dan dikutip oleh 23 pembaca.





