Komisi XIII DPR Desak Perlindungan Konkrit Bagi Korban Kekerasan Seksual di Pati
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memfasilitasi perlindungan, kompensasi, hingga rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Dasar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Landasan Tindakan
Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan menjadi payung hukum yang kuat bagi LPSK untuk bertindak aktif dalam melindungi para korban. “Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” ujar Sugiat Santoso.
Ia menegaskan bahwa negara harus memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban tindak kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI diminta untuk melakukan investigasi intensif dan mencapai para korban tindak kejahatan seksual.
Pendekatan Terpadu dalam Mengatasi Kasus Pelanggaran HAM Terhadap Anak
Sugiat Santoso menilai kasus kekerasan seksual di Pati telah melampaui kerangka tindak kriminal biasa, melainkan merupakan bentuk serius pelanggaran hak asasi manusia terutama terhadap anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Korban kekerasan seksual di pesantren tersebut, sebagian besar merupakan anak yatim piatu atau dari keluarga kurang mampu yang bergantung pada pendidikan gratis.
Maka dari itu, perlindungan yang diberikan bukan hanya sebatas penegakan hukum pada pelaku, tapi juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, kompensasi, dan rehabilitasi yang tepat. LPSK diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum selaras dengan kepentingan korban dan tidak menimbulkan intimidasi atau reviktimisasi.
Saat ini, sebanyak 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati. Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pesantren sebagai tersangka namun belum melakukan penahanan.





