Menteri Ketenagakerjaan Menguatkan Program JKP untuk Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Menyikapi tren dinamika dunia kerja saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya kehadiran negara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai instrumen utama dalam memberikan perlindungan sosial.
Perlindungan Kepastian Ekonomi Keluarga
Melalui JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan didampingi selama masa transisi untuk kembali ke pasar kerja. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan, serta akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif. Peserta JKP juga berkesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta guna meningkatkan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri.
Optimalisasi Layanan Digital dan Kebijakan Menaker
Kemnaker terus berupaya untuk meningkatkan layanan melalui platform digital SIAPKerja. Menteri Yassierli juga mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan pekerjanya guna memastikan hak-hak perlindungan sosial mereka terjaga. Selain itu, penguatan Program JKP juga didukung oleh perbaikan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menata ulang sistem pendanaan dan penyaluran manfaat bagi pekerja.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Program JKP dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan dinamika dunia kerja yang terus berkembang.





