Optimalkan Alih Daya dengan Keadilan: Pernyataan Menaker

by

Menteri Ketenagakerjaan: Perlindungan Pekerja Alih Daya Diperkuat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan pekerja alih daya. Langkah ini diambil sebagai wujud konkret dari pemerintah dalam memastikan keadilan dalam praktik alih daya.

Langkah Penting dalam Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan

Peraturan ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kelangsungan usaha di Indonesia. Menaker Yassierli menegaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Saat ini, pemerintah telah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang-bidang tertentu seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, dan layanan penunjang sektor energi. Perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk memiliki perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak. Perjanjian tersebut mencakup detail pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, serta aspek perlindungan kerja.

Perlindungan Hak Pekerja dan Sanksi Bagi Pelanggar

Di sisi lain, perusahaan jasa alih daya juga harus memastikan bahwa hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang terjamin. Hak-hak tersebut meliputi upah, lembur, cuti tahunan, kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya. Menaker juga menegaskan bahwa regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan bagi para buruh. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten guna memberikan perlindungan penuh dan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Source link