Gerebek Toko Jual Obat Tramadol Terlarang: Tindakan Polisi Tegas

by

Polisi Gerebek Toko Penjual Obat Berbahaya di Tanjung Priok

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggerebekan di Toko Bahari, Tanjung Priok, Jakut. Mereka menduga toko tersebut menjual obat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan konsumennya.

Barang Bukti Disita

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 272 butir obat jenis Excimer
  • 209 butir Tramadol
  • 121 butir Trihexyphenidyl
  • 121 butir Alprazolam
  • Satu unit handphone
  • Uang tunai sebesar Rp1.500.000

Penangkapan Pelaku

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok, AKP Habibie, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait peredaran obat berbahaya tanpa izin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di Toko Bahari.

“Kami berhasil mengamankan penjual obat berbahaya berinisial AW (27) asal Aceh. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” ujar AKP Habibie.

Komitmen Polri dalam Memberantas Peredaran Obat Berbahaya

Habibie menegaskan bahwa pihaknya akan serius dalam memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya di masyarakat. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal.

Sumber: vanusnews.com

Post Views: 20

Source link