Kejati DKI Jakarta Diminta Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek PLN
Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power. Menurut Uchok, langkah ini penting untuk mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi dan mengikuti aliran dana yang diduga menuju berbagai pihak terkait.
Uchok menegaskan betapa vitalnya penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia juga mendorong penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memperluas cakupan penyelidikan. “Penetapan tersangka dan penggunaan pasal TPPU sangat diperlukan agar aliran dana yang mencurigakan bisa teridentifikasi sepenuhnya,” ujar Uchok.
Tegaskan Pentingnya Langkah Tegas dalam Penyidikan
Menurut Uchok, tanpa langkah tegas seperti penetapan tersangka dan penggunaan pasal TPPU, proses penyelidikan berpotensi terhambat dan tidak mengungkap aktor utama di balik kasus korupsi tersebut. Uchok bahkan menyindir bahwa penggeledahan yang telah dilakukan sejauh ini masih belum memadai.
Uchok juga mendesak agar penyidik berani melakukan penggeledahan di level strategis, termasuk pada jajaran pimpinan perusahaan terkait, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus ini.
Dugaan Korupsi dalam Proyek Migrasi PLN
Kasus ini terkait dengan proyek migrasi pembangkitan listrik dari 500 kV ke 150 kV pada tahun anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai pagu mencapai Rp219,2 miliar, dengan nilai kontrak sebesar Rp177,5 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam pelaksanaan proyek ini, yang menjadi fokus dalam penyelidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.





