Kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026 telah menimbulkan reaksi dari DPR RI. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, kenaikan harga BBM tersebut berdampak langsung pada masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah. Anam menekankan bahwa harga yang terus naik merupakan tekanan langsung dalam kehidupan sehari-hari, yang dirasakan secara nyata oleh rakyat Indonesia. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga menyoroti posisi kelas menengah yang sering dianggap kuat secara ekonomi namun luput dari perlindungan kebijakan. Menurut Anam, kelas menengahlah yang paling sering menanggung beban kenaikan harga, meskipun mereka tidak mendapatkan subsidi dan membayar pajak.
DPR berharap agar pemerintah lebih memperhatikan aspek keadilan sosial dalam setiap kebijakan energi yang diterapkan, guna tidak menambah beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi saat ini. Meskipun secara teori ekonomi kenaikan harga BBM non-subsidi dapat dijelaskan, namun dari sudut pandang keadilan, kebijakan tersebut dinilai telah melewati batas kewajaran. DPR juga mengingatkan bahwa persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama kelas menengah, perlu dihindari agar tidak muncul rasa bahwa mereka hanya dimanfaatkan sebagai sumber pemasukan negara. Mereka juga harus dilindungi ketika harga-harga terus melonjak, bukan hanya saat negara membutuhkan kontribusi finansial dari mereka.





