Sekretaris Gapoktan Tambak Dihukum 4 Tahun: Kasus Lingkungan

by

Terdakwa Atjo Rauf menghadapi pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus korupsi. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Nur Salamah, menyatakan Atjo Rauf bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta. JPU menuntut Atjo Rauf karena terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini terkait dengan kegiatan Rehabilitasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air, dan Pengadaan Bibit Bakau di Kutai Kartanegara. Atjo Rauf, didampingi Penasihat Hukumnya, menunjukkan pertimbangan setelah pembacaan putusan.

Source link