Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Perdagangan Orang telah menerima laporan mengenai kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 14 April 2026. Terlapor dalam kasus ini memiliki inisial Dr. Y (48). Dalam keterangan resmi dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, KBP Budi Hermanto, disampaikan bahwa laporan tersebut telah direkomendasikan untuk ditangani oleh Ditres PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan TPKS.
Hermanto menegaskan bahwa setiap laporan polisi akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini akan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, terutama yang terkait dengan dugaan kekerasan seksual, dengan serius dan sesuai prosedur.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menghormati proses hukum yang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Jika ada yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana, diharapkan untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat. Polda Metro Jaya siap menangani setiap laporan masyarakat dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengajak masyarakat untuk menjadikan hotline 110 sebagai sarana untuk melaporkan bantuan atau pengaduan yang diperlukan.





