KPK sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, terhadap pihak sekolah dan kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terdapat dugaan bahwa bupati tersebut memaksa pihak-pihak terkait dengan memberi imbalan tertentu untuk jabatan-jabatan kepala sekolah atau camat. KPK membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara ini. Pada tanggal 10 April 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Tulungagung dan berhasil menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. Mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kemudian diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. KPK menduga Gatut Sunu menggunakan modus surat pernyataan pengunduran diri untuk memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dan diduga telah mendapatkan uang dari 16 kepala organisasi perangkat daerah sebesar Rp2,7 miliar. Oleh karena itu, KPK terus mengusut kasus tersebut untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berlaku.
Pengungkapan KPK: Bupati Tulungagung Diduga Peras Pejabat Pendidikan





