Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) baru-baru ini berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp214.283.871.000,- (Rp214 miliar) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara. Penyelamatan keuangan negara ini terkait dengan kasus yang terjadi pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Selain uang dalam bentuk rupiah, Tim Penyidik juga berhasil menyita uang dalam berbagai mata uang asing.
Dalam proses penyelidikan ini, Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Hasil penyitaan juga termasuk barang-barang mewah seperti tas-tas dari merek ternama, perhiasan emas, dan empat unit mobil beserta dokumennya. Penyidikan ini didasari Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Kaltim tentang dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.
Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, Direktur PT JMB, dan beberapa pihak terkait lainnya. Mereka semua ditahan dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan di lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.





