Skandal Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Terdakwa Dinyatakan Bersalah

by

Suwono Widiyanto dan H. Mukhtar dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka didakwa terkait pengadaan bedlift Gedung Bir Ali dan peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan. Suwono Widiyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan H. Mukhtar sebagai Kepala UPT Asrama Haji di Balikpapan. Majelis Hakim memutuskan bahwa keduanya bersalah dalam dakwaan subsidair. H. Mukhtar dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta, sedangkan Suwono Widiyanto mendapat hukuman serupa. Meskipun lebih rendah dari tuntutan JPU, putusan ini belum final karena sebagian barang bukti akan digunakan dalam perkara lain. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Source link