Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp2 miliar telah mencapai tahap sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang ini melibatkan terdakwa Aspian Nor, Hendra, dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen yang didakwa oleh JPU Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Mereka dituduh menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk program KONI Kota Samarinda sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen resmi.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp2.130.378.681,- telah terungkap dalam Laporan Hasil Audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Ketiga terdakwa menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 603 KUHPidana dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menolak dakwaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 31 Maret 2026. Ini menandai babak baru dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus korupsi ini.





