Sekretaris Gapoktan: Tuntutan Pidana Penjara 4 Tahun

by

Pada sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf memohon keringanan hukuman. Dalam pembelaannya yang disampaikan oleh LBH Kalimantan Timur, Terdakwa dianggap bukan pelaku utama dalam kasus ini karena hanya melakukan instruksi dari Ketua Gapoktan. Terdakwa juga hanya menerima uang sebesar Rp25 juta dan mengembalikannya saat penyidikan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana hibah oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan setelah replik dan duplik disampaikan. Dengan demikian, kasus ini masih akan terus berlanjut di pengadilan.

Source link