Kejari Jakarta Barat Setor Rp530 Miliar Rampasan ke Kas Negara

by

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mencatat prestasi dalam melakukan perampasan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Asal (TPA) Judi Online. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahidah Rafa, menggelar Seremonial Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara TPPU ke Kas Negara. Uang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online yang melibatkan Terpidana Oei Hengky Wiryo. Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp530.430.217.324,57. Modus operandi terpidana dijelaskan dalam menggunakan PT A2Z Solusindo Teknologi dan PT Trans Digital Cemerlang sebagai sarana dalam menyembunyikan asal usul harta yang diketahui berasal dari tindak pidana perjudian online. Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, serta barang bukti senilai Rp530 miliar dirampas untuk negara. Proses penyerahan uang rampasan negara dan denda dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara melalui penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link