Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya tetap menjaga kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat selama kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang Idulfitri. Menurut Meutya, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian. Selain itu, dalam menyambut Ramadan, Meutya juga mengirimkan salam kepada pegawai yang akan melakukan perjalanan mudik. Ia juga menyoroti perlindungan anak di ruang digital dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak yang akan diterapkan mulai 28 Maret 2026. Meutya menekankan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi anak di dunia digital, serta mengajak pegawai Kemkomdigi untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada keluarga dan lingkungan masyarakat saat mudik.
Menkomdigi Minta WFA Tidak Ganggu Pelayanan Publik





